Kata Pengantar
Puji syukur saya panjatkan
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada saya
sehingga saya berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada
waktunya. Makalah ini disusun untuk memenuhi mata kuliah “EKONOMI KOPERASI”.
Makalah ini berisikan
tentang informasi tentang sejarah perekonomian di Indonesia, konsep prinsip
koperasi dari beberapa tokoh dan pengertian koperasi dari beberapa tokoh.
Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang
sejarah ekonomi koperasi.
saya menyadari bahwa
makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari
semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan
makalah ini.
Akhir kata, saya sampaikan
terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan
makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala
usaha kita. Amin.
Bekasi, 10 Oktober 2012
Penyusun
BAB
I
PENDAHULUAN
I.
Latar Belakang
Koperasi
adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas
dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar
dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara
demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri
dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol
adalah kepentingan ekonomi.
II.
Rumusan Masalah
Dalam
makalah ini, akan dipaparkan tentang Ekonomi koperasi. Oleh karena itu, isi ada
makalah ini adalah :
a.
Sejarah perekonomian di Indonesia
b.
Konsep prinsip koperasi dari beberapa tokoh
c.
Pengertian koperasi dari beberapa tokoh
III.
Tujuan
Pembuatan Makalah
a.
Mengetahui tentang sejarah perekonomian di Indonesia
b.
Mengetahui konsep prinsip koperasi dari beberapa tokoh
c.
Mengetahui pengertian koperasi dari beberapa tokoh
BAB II
PEMBAHASAN
I. Sejarah
perekonomian di Indonesia
Di tinjau
berdasarkan sistem pemilikan sumber aya ekonomi atau faktor – faktor produksi,
tak terdapat alas an untuk menyatakan bahwa sistem ekonomi kita adalah
kapitalistik. Sama halnya, tak pula cukup argumentasi untuk individual atas
faktor – faktor produksi, kecuali untuk sumber daya sumber aya yang banyak
menguasai bajat hidup orang banyak, dikuasai oleh negara. Hal ini di atur
dengan tegas oleh Pasal 33 UUD 1945. Jadi, secara konstitusional, sistem
ekonomi Indonesia bukan kapitalisme an bukan pula sosialisme. Kehidupan
perekonomian atau sistem ekonomi di Indonesia tidak terlepas dari prinsip –
prinsip dasar dari pembentukan Republik Indonesia yang tercantum dalam
Pancasila dan UUD 1945. Sistem ekonomi Indonesia yang termasuk sistem ekonomi
campuran itu disesuaikan terutama dengan UUD 1945 sebelum di amandemen tahun
2000 yakni sistem ekonomi Pancasila dan ekonomi yang menitikberatkan pada
koperasi terutama pada masa Orde lama sebelum tahun 1996 dan hingga kini
masih berkembang. Dalam masa pemerintahan Indonesia Baru (1999) setelah
berjalan nya masa reformasi muncul pula istilah ekonomi kerakyatan. Tetapi
inipun belum banyak dikenal, karena hingga kini yang masih banyak
dikenal masyarakat adalah sistem ekonomi campuran yakni sistem ekonomi
Pancasila, di sampine ekonomi yang menitikberatkan kepada peran koperasi dalam
perekonomian Indonesia. Perbedaan antara sistem ekonomi kapitalisme atau sistem
ekonomi sosialisme dengan sistem ekonomi yang di anut oleh Indonesia adalah
pada kedua makna yang terkandung dalam keadilan sosial yang merupakan sila ke
lima Pancasila yakni prinsip pembagian pendapatan yang adil dan prinsip
demokrasi ekonomi. Kedua prinsip ini sebenarnya yang merupakan pencerminan
sistem ekonomi Pancasila, yang jelas – jelas menentang sistem individualism
liberal atau free fight liberalism (sistem ekonomi kapitalisme ekstrem) dan
sistem ekonomi komando (sistem ekonomi sosialisme ekstrem).
A.
Sistem Ekonomi Pada masa penjajahan
Belanda
Menurut
sistem ekonomi yang pernah diterapkan selama penjajahan Belanda, sejarah
ekonomi colonial Hindia Belanda dapat dibagi dalam tiga episode: Sistem
merkantilisme ala VOC (Vereenigde Oost Indische Compagnie) sekitar tahun 1600 –
1800 yang penekanan nya pada peningkatan ekspor dan pembatasan impor, sistem
monopoli negara ala sistem tanam paksa sekitar 1830 – 1870, dan sistem ekonomi
kapitalis liberal sejak 1870 hingga 1945. Sistem – sistem ekonomi colonial ini
di satu sisi meninggalkan kemelaratan bagi rakyat Indonesia, namun di sisi lain
melahirkan budaya cocok tanam, sistem uang, dan buaya industry. Bahkan
sebenarnya, pemerintah Hindia Belanda telah menjadikan Indonesia menjadi salah
satu kekuatan ekonomi di Asia. Pada masa itu, Indonesia merupakan pengekspor
terbesar sejumlah komoditas primer khususnya gula, kopi, tembakau, teh, kina,
karet, dan minyak kelapa sawit. Pada
decade 1930an seluruh perkebunan Hindia Belanda mencapai luas hampir 3,8 juta
hektar. Ekspornya mencapai 1,6 milyar gulden pada akhir decade 1920an. Bank –
bank bermunculan dan juga lahir lembaga perkreditan rakyat, yang pada awal nya
di modali oleh lumbung desa. Industry manufaktur dimotori oleh pertumbuhan
industry – industry gula. Selain itu, industry – industry sabun, semen,
keramik, logam baja, es, rokok, dan mesin – mesin pabrik juga berkembang pesat,
yang semua nya berlokasi di Jawa. Pasar modal muncul dan modal asing (khususnya
dari Inggris dan Belanda) masuk dalam jumlah yang besar di perkebunan,
pertambangan, dan industry manufaktur. Infrastruktur untuk mendukung
perekonomian juga berkembang baik, seperti : pelabuhan – pelabuhan laut, jalan
kereta api, dan jalan raya, termasuk pembangunan Jalan Raya Pos sepanjang 1000
kilometer dari Anyer hingga Panarukan. Namun, seperti yang telah dikatakan
sebelumnya, perkembangan ekonomi yang pesat tidak memberi peningkatan
kesejahteraan bagi rakyat.
B.
Sistem Ekonomi Pada Masa Orde Lama
Soekarno
sebagai Bapak Proklamator Kemerdekaan Indonesia sangat membenci dasar – dasar
pemikiran Barat, termasuk sistem ekonomi liberal / kapitalisme nya. Soekarno
menganggap sistem kapitalisme – liberalism selama penjajahan Belanda telah
benar – benar menyengsarakan rakyat Indonesia sehingga aliran ini harus dibenci
dan di usir dari Indonesia. Menurut Soekarno, untuk mengusir atau mengimbangi
kekuatan ekonomi Barat berlandaskan kapitalisme – Liberalisme, Indonesia harus
menerapkan pemikiran dari Marhaenisme yaitu Marxisme. Tetapi baru pada tahun
1959 paham kapitalisme – liberalism secara konstituonal ditolak dengan
diberlakukan nya lagi UUD 1945 sebagai landasan dari sistem ekonomi nasional.
Namun demikian, dalam praktiknya, Soekarno menerapkan sistem ekonomi komando
seperti yang diterapkan khususnya di negara – negara beraliran komunis, seperti
Uni Soviet (sekarang Rusia), negara – negara Eropa Timur (sekarang disebut
negara – negara transisi), dan China. Dengan sistem ini, semua rencana dan
keputusan yang menyangkut pembangunan ekonomi, termasuk pemilihan industry yang
akan dibangun, ditentukan sepenuhnya oleh pemerintah pusat.
Selama
periode Orde Lama (1945 – 1966), perekonomian Indonesia tidak berjalan mulus,
bahkan sangat buruk yang juga disebabkan oleh ketidakstabilan politik di dalam
negeri yang dicerminkan antara lain oleh terjadinya beberapa pemberontak di
sejumlah daerah, termasuk di Sumatera dan Sulawesi, pada decade 1950an yang
nyaris meruntuhkan sendi – sendi ekonomi nasional. Selama periode 1950an, hanya
pada tahun 1953 tercatat pertumbuhan indeks output agregat sebesar 22,1%,
sedangkan pada tahun – tahun lainnya berkisar antara terendah -1,9% (1959) dan
tertinggi 5,8% (1957). Pada decade 1960an, kondisi perekonomian Indonesia
bertambah buruk yang nyaris mengalami stagflasi selama tahun 1965-1966 engan
pertumbuhan produk domestic bruto (PDB) masing – masing hanya sekitar 0,5% dan
0,6%. Kehancuran ekonomi Indonesia menjelang akhir periode orde lama juga di
dorong oleh hiperinflasi yang pada tahun 1966 mencapai 650%.
Ketidakstabilan
politik di dalam negeri yang membuat hancurnya perekonomian Indonesia pada masa
Soekarno juga diwarnai oleh perubahan cabinet selama 8 kali pada masa demokrasi
parlementer pada perioe 1959 – 1965, yang di awali oleh cabinet Hatta (Desember
1949 – September 1950), dan setelah itu berturut – turut Kabinet Natsir
(September 1950 – Maret 1951), Kabinet Sukirman (April 1951 – Februari 1952),
Kabinet Wilopo (April 1952 – Juni 1953), Kabinet Ali I (Agustus 1953 – Juli
1955), Kabinet Burhanuddin (Agustus 1955 – Maret 1956), Kabinet Ali II (April
1956 – Maret 1957), Kabinet Djuanda (Maret 1957 – Agustus 1959).
Kebijakan
ekonomi paling penting yang dilakukan Kabinet Hatta adalah reformasi moneter
melalui devaluasi mata uang nasional yang pada saat itu masih gulden dan
pemotongan uang sebesar 50% atas semua uang kertas yang beredar pada masa
Kabinet Natrsir (Kabinet pertama dalam negara kesatuan Republik Indonesia),
untuk pertama kalinya dirumuskan suatu perencanaan pembangunan ekonomi. Pada
massa Kabinet Sukirman, kebijakan – kebijakan penting yang di ambil antara lain
nasionalisasi De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia (BI) dan penghapusan
sistem kurs berganda. Pada masa cabinet wilopo, langkah – langkah konkret yang
di ambil untuk memulihka perekonomian Indonesia saat itu di antaranya adalah
untuk pertama kalinya memperkenalkan konsep anggaran berimbang dalam anggaran
pendapatan dan belana negara (APBN). Pada masa Kabinet Ali I, hanya dua langkah
konkret yang dilakukan dalam bidang ekonomi, yakni pembatasan impor dan
kebijakan uang ketat selama Kabinet Burhanuddin, tindakan – tindakan ekonomi
penting yang dilakukan termasuk di antaranya adalah liberalisasi impor dan
kebijakan uang ketat laju uang beredar. Berbeda dengan cabinet – cabinet
sebelumnya pada masa Kabinet Ali II, praktis tidak ada langkah – langkah yang
berarti, selain mencanangkan sebuah rencana pembangunan baru dengan nama
Rencana Lima Tahun 1956 – 1960. Kurang aktifnya Kabinet ini dalam bidang
ekonomi disebabkan oleh keadaan politik di dalam negeri yang mulai goncang
akibat bermunculan tekanan – tekanan dari masyarakat dari daerah – daerah di
luar Jawa yang selama ini tidak merasa puas dengan hasil pembangunan di tanah
air. Ketidakstabilan politik di dalam negeri semakin membesar pada masa Kabinet
Djuanda, sehingga praktis cabinet ini juga tidak bisa berbuat banyak bagi
pembangunan ekonomi. Perhatian sepenuhnya di alihkan selain untuk menghadapi
ketidakstabilan politik di dalam negeri juga pada upaya pengambilan wilayah
Irian Barat dari Belanda. Pada masa Kabinet Djuanda juga dilakukan pengambilan
(nasionalisasi) perusahaan – perusahaan Belanda.
Pada tahun
1957, Soekarno mencanangkan “Ekonomi Terpimpin” yang lebih memperkuat lagi
sistem ekonomi komando. Dan selama tahun 1957 – 1958 terjadi nasionalisasi
perusahaan – perusahaan Belanda. Dengan pencanangan Ekonomi Terpimpin, sistem
politik dan ekonomi Indonesia semakin dekat dengan haluan / pemikiran sosialis
/ komunis. Walaupun ideology Indonesia adalah Pancasila, pengaruh ideology
komunis dari negara bekas Uni Soviet dan Cina sangat kuat. Sebenarnya
pemerintah pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya memilih haluan
politik yang berbau komunis hanya merupakan suatu refleksi dari perasaan
antikolonialisasi, antiimperialisasi, dan antikapitalisasi pada saat itu.
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, Soekarno percaya bahwa pemikiran Marxisme
merupakan satu – satunya senjata yang ampuh untuk melawan kapitalisme. Pada
masa itu, prinsip – prinsip individualisme, persaingan bebas dan perusahaan
swasta / pribadi sangat ditentang karena oleh pemerintah dan masyarakat pada
umumnya prinsip – prinsip tersebut sering dikaitkan dengan pemikiran
kapitalisme. Keadaan ini membuat Indonesia semakin sulit mendapat dana dari
negara – negara Barat, baik dalam bentuk pinjaman maupun penanaman modal asing
(PMA), sedangkan untuk membiayai rekonstruksi ekonomi dan pembangunan
selanjutnya Indonesia sangat membutuhkan dana yang sangat besar. Hingga akhir
tahun 1950an, tepatnya sebelum menasionalisasikan perusahaan – perusahaan
Belanda, sumber utama penanaman modal asing di Indonesia berasal dari Belanda
yang sebagian besar untuk kegiatan ekspor hasil – hasil perkebunan dan
pertambangan serta untuk kegiatan – kegiatan ekonomi yang terkait.
Pada tahun
1963, Soekarno menyampaikan konsep ekonomi yang di kenal dengan sebutan
Deklarasi Ekonomi, yang berisi semacam tekat untuk menggunakan sistem ekonomi
pasar, sebagai “koreksi” terhadap praktik – praktik ekonomi komando. Sayangnya
tekat ini tidak dapat dilaksanakan karena tidak mendapat dukungan dari partai –
partai politik yang ada pada saat itu, termasuk Partai Komunis Indonesia.
Prinsip – prinsip Deklarasi Ekonomi akhirnya dilupakan orang dan hingga
berakhirnya orde lama, sistem ekonomi Indonesia yang berlaku tetap sistem
komando.
C.
Sistem Ekonomi Pada Masa Orde lama
Hingga Sekarang
Pada masa
orde baru yang lahir tahun 1966, sistem ekonomi berubah total. Berbeda dengan
pemerintahan orde lama, dalam era Soeharto ini paradigma pembangunan ekonomi
mengarah pada penerapan sistem ekonomi pasar bebas (demokrasi ekonomi), dan
politik ekonomi diarahkan pada upaya – upaya dan cara – cara menggerakkan
kembali roda ekonomi. Pemerintahan orde baru menjalin hubungan baik dengan
pihak Barat, dan menjauhi pengaruh ideology komunis. Indonesia juga kembali
menjadi anggota Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) dan lembaga – lembaga dunia
lainnya, seperti Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF), yang putus
pada zaman Soekarno. Dengan membaiknya kembali hubungan Indonesia dengan kedua
lembaga donor internasional tersebut, Indonesia mendapat pinjaman untuk
membiayai defisit anggaran belanja pemerintah, yang sumber dana nya berasal
dari pinjaman bilateral dari sejumlah negara Barat, seperti AS, Inggris, dan
Belanda. Langkah – langkah drastis dari Soeharto tersebut juga ditegaskan oleh
Muhammad Sadli yang dikutip dari Atmanto dan Febriana sebagai berikut : Begitu
menjadi Presiden, Soeharto langsung menggebrakan tiga kebijakan yang berbeda
180 derajat dengan Soekarno, yakni mengembalikan ekonomi pasar, memperhatikan
sector ekonomi, dan merangkul Barat. Soeharto melirik negara – negara Barat,
termasuk lembaga donor, seperti Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional
(IMF), dengan tujuan menarik modal mereka. Soeharto menilai bantuan dari Timur
dipandang tidak terlalu bisa membantu ekonomi Indonesia waktu itu.
Pemerintahan
orde lama meninggalkan berbagai masalah serius bagi pemerintahan Orde Baru,
termasuk kelangkaan bahan pangan dan pasokan bahan baku yang nyaris terhenti,
hiperinflasi, produksi dalam negeri nyaris terhenti, kerusakan infrastruktur
yang parah, terkurasnya cadangan devisa, tingginya tunggakan utang luar negeri
(ULN), defisit APBN yang sangat besar, dan krisis neraca pembayaran. Oleh sebab
itu, sebelum pembangunan resmi di mulai, terlebih dahulu dilakukan pemulihan
stabilitas di semua aspek kehidupan, ekonomi, sosial, dan politik, dan
rehabilitasi ekonomi di dalam negeri. Sasaran dari kebijakan tersebut terutama
adalah untuk menekan kembali tingkat inflasi lewat kebijakan uang ketat, yakni
dengan menghentikan percetakan uang yang pada masa orde lama berlangsung tak
terkendali, membuat anggaran belanja pemerintah berimbang, menghidupkan kembali
kegiatan produksi dalam negeri, khususnya pangan, memperbaiki infrastruktur,
menghilangkan krisis neraca pembayaran, antara lain lewat peningkatan ekspor.
Juga pada awal orde baru, pemerintah harus membayar ULN yang jumlahnya mencapai
530 juta doalr AS, padahal pada saat itu penghasilan pemerintah dari ekspor
migas dan nonmigas tercatat hanya 430 juta dolar AS. Sehingga penjadwalan ULN
menjadi hal yang mendesak agar cadangan devisa yang ada bisa sepenuhnya
digunakan untuk mengimpor barang – barang penting untuk kelangsungan hidup
masyarakat dan proses pembangunan ekonomi di dalam negeri, seperti makanan,
bahan baku yang telah diolah, dan barang modal.
Pada awal
era Soeharto ini, pemerintah mengambil beberapa langkah drastic yang bersifat
strategis yang menandakan sedang berlangsungnya suatu perubahan yang cepat
dalam sistem ekonomi Indonesia dari sistem ekonomi Komando ke sistem ekonomi
pasar, diantaranya adalah dikeluarkan nya sejumlah paket kebijakan liberalisasi
dalam perdagangan dan investasi. Paket – paket kebijakan jangka pendek tersebut
adalah tindak lanjut dari diterbitkan nya Tap MPRS No.XXIII Tahun 1966 tentang
Pembaruan Landasan Kebijakan Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, yang bertujuan
untuk menstimulasi swasta masuk ke sector – sector strategis. Salah satu paket
kebijakan yang sangat penting dalam arti sangat berperan dalam mendorong
pertumbuhan ekonomi Indonesia selama pemerintahan Orde baru adalah UU Penanaman
Modal Asing yang dikeluarkan pada 1967 dan UU Penanaman Modal dalam Negeri pada
tahun 1968. Untuk mendukung pelaksanaan kedua UU tersebut, pemerintah juga
mengeluarkan kebijakan deregulasi dan kebijakan debirokratisasi untuk urusan –
urusan yang berkaitan dengan perekonomian pada umumnya dan investasi pada
khususnya. Selain itu, pada masa yang sama perusahaan – perusahaan yang di
nasionalisasikan pada masa orde lama di kembalikan ke pemiliknya.
Menjelang
akhir decade 1960an, atas kerja sama dengan Bank Dunia, IMF, dan ADB (Bank
Pembangunan Asia) dibentuk suatu kelompok konsorsium yang disebut
Inter-Government Group on Indonesia (IGGI), yang terdiri atas sejumlah negara
maju, termasuk Jepang dan Belanda, dengan tujuan membiayai pembangunan ekonomi
di Indonesia. Boleh dikatakan bahwa pada saat itu Indonesia sangat beruntung.
Dalam waktu yang relative pendek setelah melakukan perubahan sistem politiknya
secara drastic, dari “pro” menjadi “anti’ komunis, Indonesia bisa mendapat
bantuan dana dari pihak Barat. Pada saat itu memang Indonesia merupakan satu –
satu nya negara yang sangat antikomunis yang dianggap oleh Barat telah berhasil
mengalahkan pemberontakan komunis dan sedang berusaha secara serius melakukan
pembangunan ekonomi nya. Pada saat itu belum ada krisis ULN dari kelompok NSB,
seperti pada decade 1980an sehingga boleh dikatakan bahwa perhatian Bank Dunia
pada saat itu dapat dipusatkan sepenuhnya kepada Indonesia.
Pembangunan
ekonomi diatur melalui serangkaian Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun)
yang dimulai dengan Repelita I (1969 – 1974), dengan penekanan utama pada
pembangunan sector pertanian dan industri - industri yang terkait seperti
agroindustri. Strategi pembangunan dan kebijakan ekonomi pada Repelita I
terpusatkan pada pembangunan industry – industry yang dapat menghasilkan devisa
lewat ekspor dan substitusi impor, industry – industry yang memproses bahan –
bahan baku yang dimiliki Indonesia, industry – industry yang padat karya,
industry – industry yang mendukung pembangunan regional, dan juga industry –
industry dasar, seperti pupuk, semen, kimia dasar, bubuk kertas dan kertas,
tekstil.
Sejak decade
80an perekonomian Indonesia mengalami suatu pergeseran kea rah yang lebih liberal
dan terdesentralisasi berbarengan dengan berubahnya peran pemerintahan pusat
dari yang sebelumnya sebagai agen pembangunan ekonomi di samping agen
pembangunan sosial dan politik ke peran lebih sebagai fasilisator bagi pihak
swasta, terutama dari segi administrasi dan regulator, sedangkan peran swasta
meningkat pesat. Pergeseran ekonomi Indonesia ini di dorong oleh sejumlah
deregulasi yang di awali dengan deregulasi sistem perbankan pada tahun 1983 an
deregulasi perdagangan pada tahun 1984. Paket – paket deregulasi tersebut
sesuai dengan tuntutan dari negara – negara donor, Bank Dunia, dan IMF yang
dikenal dengan sebutan “Konsensus Washington".
Karena
ekonomi Indonesia pada masa orde baru semakin bergantung pada modal asing,
khususnya PMA, dan pinjaman luar negeri, pemerintah Indonesia tidak ada pilihan
lain selain melakukan deregulasi – deregulasi tersebut. “Washington Consensus”
tersebut terdiri atas 12 butir :
1. Penghapusan kontrol pemerintah atas
harga komoditi, faktor produksi, dan mata uang.
2. Disiplin fiskal untuk mengurangi
defisit anggaran belanja pemerintah atau bank sentral ke tempat yang bisa
dibiayai tanpa mengakibatkan inflasi.
3. Pengurangan belanja pemerintah dan
pengalihan belanja dari bidang – bidang yang tidak terlalu penting atau yang
secara politis sensitif ke pembiayaan infrastruktur, kesehatan primer
masyarakat, dan pendidikan.
4. Reformasi sistem perpajakan dengan
penekanan pada perluasan basis perpajakan, perbaikan administrasi perpajakan,
mempertajam intensif bagi pembayar pajak, pengurangan penghindaran dan
manipulasi aturan pajak, da pengenaan pajak pada asset yang ditaruh di Luar
Negeri.
5. Liberalisasi keuangan yang tujuan
jangka pendeknya adalah untuk menghapus pemberian tingkat bunga bank khusus bagi
peminjam istimewa dan mengenakan tingkat bunga nominal yang lebih tinggi dari
tingkat inflasi, dan tujuan jangka panjangnya untuk menciptakan tingkat bunga
berdasarkan kekuatan pasar demi memperbaiki alokasi modal.
6. Menetapkan tingkat nilai tukar mata
uang yang tunggal dan kompetitif.
7. Liberalisasi perdagangan dengan
mengganti pembatasan perdagangan luar negeri melalui kouta dengan tariff dan
secara progresif mengurangi tarif sehingga mencapai tingkat yang rendah dan
seragam.
8. Peningkatan tabungan dalam negeri
melalui langkah – langkah yang telah di sebut di atas, seperti pengurangan
defisit anggaran belanja pemerintah (disiplin fiskal), reformasi perpajakan,
dll.
9. Peningkatan PMA.
10. Privatisasi perusahaan negara.
11. Penghapusan peraturan yang
menghalangi masuknya perusahaan baru ke dalam suatu bidang bisnis dan yang
membatasi persaingan.
12. Property rights, sistem hukum yang
berlaku harus bisa menjamin perlindungan hak milik atas tanah, capital, dan
bangunan.
Namun, tidak
semua pihak setuju dengan berkurangnya peran pemerintah atau negara di dalam
ekonomi. Bahkan pada decade 80an hingga awal 90an sempat muncul perdebatan
public antara pihak yang tetap menginginkan pemerintah sebagai pemain utama
sesuai bunyi pasal 33 UUD 1945 (ayat 2 dan 3), dan pihak yang menginginkan
kebebasan sistem ekonomi pasar yang mampu mengembangkan demokrasi ekonomi
sesuai penjelasan pasal 33 tersebut. Hasil dari usaha – usaha pemerintahan orde
baru untuk menghidupkan kembali roda perekonomian nasional dengan sistem
ekonomi pasar dan didukung oleh kebijakan – kebijakan ekonomi di segala sector
dengan tujuan dan target yang telah ditetapkan di dalam Repelita cukup
mengagumkan, terutama dilihat pada tingkat makro. Proses pembangunan berjalan sangat
cepat dengan laju pertumbuhan rata – rata per tahun yang tinggi, yang juga
relative lebih tinggi dari pada laju rata – rata pertumbuhan ekonomi dari
kelompok NSB. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi telah mampu meningkatkan posisi
Indonesia dari satu negara termiskin di dunia menjadi negara berpendapatan
menengah. Pada tahun 1969, pada saat di mulainya Repelita I, pendapatan per
kapita Indonesia hanya sekitar 70 dolar AS, dan pada pertengahan decade 90an
sudah mencapai hampir 900 dolar AS. Sistem ekonomi Indonesia cenderung semakin
kapitalis atau sistem ekonomi pasar semakin luas diterapkan sejak era reformasi
pada tahun 1988 hingga sekarang pada masa pemerintahan SBY. Ada dua
dorongan utama yang membuat hal itu terjadi. Pertama, karena desakan dari IMF
sebagai konsekuensi dari bantuan keuangan dari lembaga moneter dunia tersebut
yan di terima oleh pemerintah Indonesia untuk membiayai proses pemulihan akibat
krisis ekonomi 1997/1988. Sudah diketahui secara umum bahwa setiap negara
menerima bantuan dari IMf harus melakukan apa yang disebut “penyesuaian
structural” yang terdiri atas sejumlah langkah yang harus ditempuh oleh negara
– negara penerima bantuan yang menjurus liberalisasi perekonomian mereka.
Langkah – langkah yang paling penting dan yang pada umumnya paling berat untuk
dilakukan karena sering menimbulkan dampak negative jangka pendek terhaap
ekonomi dan gejolak sosial di negara peminjam adalah :
1. Menghilangkan segala bentuk
proteksi, termasuk hambatan – hambatan nontariff, untuk meningkatkan perdagangan
luar negeri dan arus investasi asing.
2. Menghapuskan segala macam subsidi
dan menaikkan penerimaan pajak untuk penguatan fiskal.
3. Menerapkan kebijakan moneter yang
sifatnya kontraktif untuk menjaga stabilitas harga (menekan lau inflasi) dan
nilai tukar mata uang nasional.
4. Memprivatisasikan perusahaan –
perusahaan milik negara (BUMN) untuk meningkatkan efisiensi ekonomi dan
sekaligus mengurangi beban keuangan pemerintah (dalam kasus Indonesia adalah
APBN).
5. Meningkatkan ekspor untuk
meningkatkan cadangan devisa.
6. Meningkatkan efisiensi birokrasi dan
menyederhanakan segala macam peraturan yang ada atau menghapuskan berbagai
peraturan yang terbukti selama itu menimbulkan distorsi pasar untuk menghilangkan
ekonomi biaya tinggi.
7. Mereformasikan sector keuangan untuk
meningkatkan efisiensi di sector tersebut.
II. Konsep &
prinsip koperasi menurut beberapa tokoh
KONSEP KOPERASI
1. KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi
merupakan organisasi swasta, yang
dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,
dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat :
Ø Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara
bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan.
Ø Setiap individu dg tujuan yang sama dapat
berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
Ø Hasil berupa
surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode
yang telah disepakati.
Ø Keuntungan yang belum didistribusikan akan
dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya :
Ø Promosi kegiatan ekonomi anggota.
Ø Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal
investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk
bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal
dan vertical.
Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota :
Ø Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah
produsen skala kecil maupun pelanggan.
Ø Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil.
Ø Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara
produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan
perusahaan kecil.
2. KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi
merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem
sosialis-komunis.
3. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri,
yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep
Sosialis :
·
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk
merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
· Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi
sosial ekonomi anggotanya.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1. PRINSIP-PRINSIP
MUNKNER
• Keanggotaan bersifat sukarela
•
Keanggotaan terbuka
•
Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
• Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
2. PRINSIP ROCHDALE
•
Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa
masing-masing anggota
•
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama
3. PRINSIP RAIFFEISEN
•
Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4. PRINSIP HERMAN SCHULZE
•
Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5. PRINSIP ICA
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
• Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa
masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional
6. PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
• Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
• Adanya pembatasan bunga atas modal
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya
pada diri sendiri
7. PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
•
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing
anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi
III. Pengertian
koperasi menurut beberapa tokoh
Koperasi adalah suatu organisasi
bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh sekumpulan orang untuk kepentingan
bersama dan dilandaskan pada asas kekeluargaan. Koperasi berasal dari kata Co
dan operation yang artinya bekerja sama. Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992,
didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25
Tahun 1992.
Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah peninjau yang menganggap bahwa koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
a. Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
b. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah peninjau yang menganggap bahwa koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
a. Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
b. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.
Margaret Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
a. Kerjasama dan siap untuk menolong
b. Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
a. Kerjasama dan siap untuk menolong
b. Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
H.E. Erdman
Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut :
a. koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
b. rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
c. pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
d. Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
e. Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
f. Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
g. SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota
Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut :
a. koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
b. rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
c. pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
d. Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
e. Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
f. Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
g. SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota
Frank Robotka
Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :
1. Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
2. Praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
3. Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
4. Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
5. Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal
Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :
1. Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
2. Praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
3. Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
4. Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
5. Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal
Dr. C.R Fay
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.
Dr. G. Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
1. Solidaritas
2. Individualitas
3. Menolong diri sendiri
4. Jujur
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
1. Solidaritas
2. Individualitas
3. Menolong diri sendiri
4. Jujur
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian
Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
DAFTAR PUSTAKA
v Aris Budi Setiawan, 1997,
Perekonomian Indonesia, Universitas Gunadarma, Jakarta.















