Kamis, 17 Oktober 2013

Penalaran tentang blackberry


Tugas Softskill Bahasa Indonesia
“Sejarah  Blackberry”

Nama               : Hana Uty Sulastry
NPM                 : 23211176
Kelas               : 3EB25

KATA PENGANTAR


Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat serta hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga penulis dapat menyelesaikan tulisan mata kuliah “BAHASA INDONESIA”Kemudian shalawat beserta salam kita sampaikan kepada Nabi besar kita Muhammad SAW yang telah memberikan pedoman hidup yakni al-qur’an dan sunnah untuk keselamatan umat di dunia.

Tulisan ini merupakan salah satu tugas mata kuliah  Bahasa Indonesia di program studi Softskill Fakultas Ekonomi pada Universitas Gunadarma.

Akhirnya penulis menyadari bahwa banyak terdapat kekurangan-kekurangan dalam penulisan makalah ini, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

                                                                                                            Bekasi, Oktober 2013

                                                                                                                                 Penulis







BAB I
PENDAHULUAN

          BlackBerry merupakan handset yang dewasa ini sangat umum digunakan tanpa mengenal kalangan dan status tertentu. Pada awal kemunculannya, BlackBerry umum digunakan untuk para pebisnis, atau eksekutif muda. Karena BlackBerry memiliki kapasitas untuk terhubung ke internet tanpa terputus. Hal ini memberikan kemudahan untuk para penggunanya menikmati layanan push email sehingga mereka dapat langsung menerima email kapanpun email itu masuk, sungguh memudahkan bagi para para eksekutif muda dan pebisnis yang memang banyak menggunakan email sebagai wadah untuk berkomunikasi dalam menjalankan pekerjaan mereka.
          Seiring dengan berjalannya waktu, kegunaan BlackBerry bukan hanya untuk memfasilitasi pekerjaan saja. Pangsa pasarnya pun mulai meluas. Kini tak lagi pebisnis dan eksekutif muda saja yang menggunakan BlackBerry sebagai alat komunikasi. Namun kalangan pelajar, karyawan, bahkan ibu rumah tangga pun mulai menggunakan BlackBerry sebagai alat komunikasi. Kegunaannya pun kini tak lagi sekedar push email, namun mempermudah komunikasi dengan BlackBerry Messenger, instant messaging, hingga social media.
         Trend baru BlackBerry yang muncul di masyarakat bukan hanya merubah pola interaksi dan lifestyle masyarakat. Namun juga mulai membentuk suatu kebutuhan pada BlackBerry ini sendiri. Pola interaksi yang bergeser misalnya orang lebih banyak berinteraksi dengan orang terdekat mereka secara intensif melalui BlackBerry Messenger (BBM) daripada channel komunikasi konvensional seperti Short Message Service (SMS) atau Telefon. Selain karena komunikasi terjalin secara real time (pada waktu bersama dikirim, saat itu juga diterima), banyak fitur-fitur yang ditawarkan oleh BBM, misalnya voice notes (mengirimkan pesan suara), send file (Mengirim File berupa Document, Video, Photo atau Music), send location (Mengirim lokasi tepatnya kita berada melalui bantuan GPS). Fitur-fitur tersebut semakin membuat komunikasi menjadi terasa menyenangkan dan mudah. Ditambah kita hanya perlu membayar iuran bulanan untuk BlackBerry Internet Service setelah itu dapat menggunakan sepuasnya tanpa akan terkena biaya lagi membuat komunikasi BlackBerry seolah lebih irit dan lebih menyenangkan.
         Lifestyle atau gaya hidup masyarakat pun cenderung berubah. Masyarakat kini cenderung seperti Online Community. Mereka terhubung ke dunia maya, ke social media tanpa mengenal batasan waktu. Contoh kecilnya, meng-update kegiatan mereka, perasaan mereka saat itu, atau apa yang sedang mereka pikirkan ke micro blogging bernama Twitter, atau Upload foto di situs jejaring sosial semacam Facebook. Hal semacam itu mulai menjadi kebiasaan dikalangan masyarakat. Kecepatan informasi seolah menjadi tak terbatas dengan adanya sosial media.
         Berawal dari proses komunikasi yang memiliki banyak fitur hingga gaya hidup yang ditawarkan oleh BlackBerry, dewasa ini BlackBerry mulai membentuk sebuah kebutuhan tersendiri dimasyarakat. Pelan-pelan masyarakat mulai menilai BlackBerry bukan lagi sebuah pilihan dalam memilih smartphone, namun mulai menilai BlackBerry sebagai sebuah kebutuhan.
        















BAB II
PEMBAHASAN

Sejarah Blackberry

Didirikan oleh seorang imigran yunani di kota waterloo, kanada. Pendiri Research in Motion, Mike Lazaridis dilahirkan di Turki, membangun sebuah pemutar rekaman dsi Lego pada umur 4 (empat) tahun, sebuah radio pada umur 5 (lima) tahun, dan berkuliahdi Universitas Waterloo.
Dia memilih drop out setelah memenangkan kontrak senilai 560 ribu US Dollar. Para pesimis mengasumsukan bahwa pesaing besar akan menenggelamkan produk blckberry dengan membanjiri pasar dengan produk yang serupa. Namun hingga saat ini, tidak ada satupun perusahaan seperti nokia, motorola atau bahkan microsoft yang sanggup membuat pesaing blackberry.
Keunggulan blackbery adalah mempunyai penampilan yang sangat bersabahat dan bisa selalu terhubung, jadi dimanapun anda, anda bisa selalu mengakses email (saat ini Facebook, Blogging, dll dll). Sejak peluncurannya pada tahun 1999, blackberry telah meraup lebih dari 8 juta pelanggan di seluruh dunia.
Sejalan dengan peningkatan kemampuan layanan komunikasi seluler, blackberry pun ikut terangkat. Dan dengan makin turunnya biaya komunikasi, pada akhirnya BlackBery menjad sebuah fenomena (saat ini kayaknya di Indonesia juga lagi demam Blackberry, anak – anak muda mulai pakai alat ini yah buat nge-blog dan Facebook-an).
Blackberry, teknologi push email instanAWALNYA, BlackBerry ingin dinamakan POCKET LINK sebuah nama yang fungsional tapi membosankan, kemudian juga HAMPIR dinamakan STRAWBERRY, karena mirip dengan buah strawberry, tapi terkesan terlalu jinak. Sehingga dinamakan BLACKBERRY, nmaa yang akrab tapi cerdas.
BlackBerry masuk ke pasar pertama kali dengan memfokuskan diri pada layanan e-mail gegas. Pada awalnya, perangkat BlackBerry hanya memiliki layar monokrom, tetapi sekarang semua modelnya sudah memiliki tampilan layar berwarna.
Saat ini, RIM juga menawarkan layanan email BlackBerry untuk perangkat-perangkat non-BlackBerry seperti Palm Treo dan Nokia E61, melalui peranti lunak BlackBerry Connect.

Mengapa banyak orang yang kepincut BlackBerry? Salah satunya adalah keunggulannya mengirim dan menerima surat elektronik: secepat mengirim dan menerima SMS. BB pun menjadi gadget yang wajib dimilki oleh remaja-remaja yang inign diakui ke-eksist-annya. Setelah serial Gossip Girl secara fenomenal mempromosikan BB. Serial tentang kehiduppan anak-anak muda upper Class Manhattan, Ney York-USA itu melabeli Blackberry sebagai lambang status kelas atas.

Asal nama BlackBerry
Pemilihan nama BlackBerry sendiri ada ceritanya. Saat itu RIM dibantu dg Lexicon Branding Inc.(perusahaan konsultan pembuatan merek atau brand asal Amerika) punya inspirasi bahwa perangkat ini merupakan sesuatu yg manis dalam kehidupan karena fungsi dan kemudahan yg dimilikinya. Waktu itu fihakLexicon melihat tombol keyboard nya seperti biji strawberry, tapi menurut mereka kata "straw" terlalu panjang bila diucapkan hingga terkesan lamban. Lalu dipilihlah BlackBerry, brand yg menurut mereka dapat mewakili manisnya hidup dalam buah BlackBerry dan kata "Black" yg cepat bila diucapkan mewakili karakter perangkat BalckBerry yg simple dan mudah digunakan.
Nama BlackBerry sempat diplesetkan menjadi CrackBerry(crack berarti kokain) karena perangkat ini bisa membuat penggunanya kecanduan. bahkan gara- gara isu ini, dibeberapa negara ada peraturan yg membatasi penggunaan hp BlackBerry. Misalnya Kanada mereka mengeluarkan peraturan mematikan perangkap daari jam 7 malam sampai jam 7 pagi, akhir pekan dan hari libur lain.
Sejarah Perkembangan
1984 – Pada tahun 1984 RIM (Research In Motion) didirikan oleh Mike Lazaridis, hingga sekarang menjabat sebagai president dan Co-CEO bersama dengan Douglas Fregin sebagai Vice President of Operations. Mereka membangung RIM untuk tujuan bisnis konsultasi barang elektronik dan ilmu computer.
1988 – RIM menjadi developer kedua di dunia dalam mengembangkan produk untuk Mobitex Wireless Network. Inilah awal jaringan RIM Pager BlackBerry mulai bekerja.
1990 – RIM mulai memasuki pasaran dengan memperkenalkan DigiSync Film KeyKode Reader, Digital Footage, Frame, dan kalkulator waktu yang akan ternama di kalangan editor dan pemotong negatif Hollywood. RIM mengubah waktu editing dari 2 jam menjadi 20 menit.
1998 – RIM mulai memperkenakan RIM 950 Wireless Handheld. Komputer handheld ini kemudian disebut sebagai BlackBerry. Perangkat ini menawarkan enam baris tampilan, bisa digunakan untuk email dasar, paging dua arah, browsing halaman yang telah diformat dengan konten berita, cuaca, bursa saham, informasi wisata.
2000 – RIM mengenalkan RIM 857/957 Wireless Handheld dan mengumumkan pembangunan jaringan untuk Java. Selain itu BlackBerry 5790 juga dirilis sekitar tahun ini, Handheld ini memiliki memory 16Mb flash memory.
2001 – Pada tahun 2001 RIM mensupport untuk Lotus Notes and Domino dalam BlackBerry Enterprise Server. Pada tahun ini pula RIM memulai debut handheld berbasis Java 2 Micro Edition (J2ME) OS.
2002 – Tahun 2002 adalah tahun yang penting bagi RIM. Di tahun ini RIM merilis beberapa device yang cukup mempengaruhi perkembangan ponsel di dunia.
1.      BlackBerry 5810. Ini adalah seri pertama BlackBerry dengan fitur GSM/GPRS radio. Device pertama di dunia dengan GSM/GPRS radio.
2.         BlackBerry 6510. Dibekali dengan fitur walkie-talkie.
3.     BlackBerry 6750. Device pertama BlackBerry untuk pengguna CDMA20001X Wireless Network.
4.    BlackBerry 6710 dan BlackBerry 6720 dengan fitur integrated speaker/microphone serta kemampuan international roaming pada GSM/GPRS.
2003 – Dirilisnya device GSM BlackBerry 6210, BlackBerry 6220 > BlackBerry 6230 (Masih berlayar Monokrom). Lalu kemudian hadir 3 seri lagi dengan layar warna yaitu BlackBerry 7230, BlackBerry 7210 dan BlackBerry 7280. BlackBerry 7730 juga dirilis pada tahun 2003 dengan layar warna yang besar dan merupakan device pertama RIM dengan Tri Band GSM.
2004 – RIM berusia 20 tahun. Saat ini pengguna RIM telah mencapai 2 juta di seluruh dunia. Pada tahun ini pula RIM merilis BlackBerry 7510 > 7520 yang merupakan device BlackBerry pertama dengan fungsi GPS dan juga merupakan BlackBerry pertama dengan speakerphone yang mensupport Nextel’s Walkie-Talkie.
2005 – Pada 2005 pengguna RIM telah mencapai 4 juta di seluruh dunia. 2 kali lipat dari tahun sebelumnya. Ini adalah tahun untuk BlackBerry 8700 dengan layar warna, themes, Bluetooth, Quad-band support, dll. Pada akhir tahun ini juga RIM mengenalkan BlackBerry 7130, BlackBerry berlayar warna pertama untuk device CDMA BlackBerry.
2006 – RIM kian menjadi partner bisnis dengan merilis BlackBerry Enterprise Server Express yang dapat diunduh gratis.
8 April 2008 – FBI dibekali dengan BlackBerry 8830 World Edition sebanyak 19,500 unit
12 Mei 2008 – Smartphone BlackBerry yang sebelumnya identik dengan dunia usaha mulai merambah ke entertainment dengan hadir nya BlackBerry Bold. Model yang lebih modis dengan resolusi layar tinggi sehingga membuat gambar yang ditampilkannya terlihat utuh. Selain itu juga memiliki kemampuan untuk menghasilkan suara yang jernih jika digunakan untuk memutar music.
10 September 2008 – Hadir BlackBerry dengan desain Flip. BlackBerry Pearl Flip.
8 Oktober 2008 – RIM mulai merilis BlackBerry berteknologi layar sentuh yang inovatif dengan nama BlackBerry Storm. Verizon dan Vodafone memamerkan BlackBerry Storm sebagai Smartphone pertama di dunia dengan layar sentuh yang clickable (layar sentuh yang bisa di click karena pegas kecil yang ditanamkan dibawah layar). Teknologi layar sentuh ini disebut SurePress. Karena inovasi pada Touchscreen nya ini maka BlackBerry Storm meraih penghargaan Best Mobile Technology Breakthrough pada GSMA 14th Annual Global Mobile Awards.
1 April 2009 – Mulai dibuka toko online BlackBerry App World, tempat para pengguna BlackBerry mengunduh program.

BAB III
PEMBAHASAN PENALARAN

Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Penalaran mempunyai proporsisi :
Ø        Penalaran induktif adalah suatu penalaran yang berpangkal dari peristiwa khusus sebagai  hasil pengamatan empirik dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat umum.
Ø        Generalisasi Proses penalaran yang bertolak dari fenomena individual menuju kesimpulan umum.
  1.  Generalisasi tidak sempurna / loncatan induktif
  2.  Generalisasi sempurna / tanpa loncatan induktif
Ø      Analogi adalah proses penyimpulan dengan membandingkan dua hal berlainan yang memiliki sifat yang sama.
Ø      Hubungan kausal adalah penalaran yang diperoleh dari gejala-gejala atau data yang saling berhubungan.
Ø      Penalaran deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus.
Ø     Silogisme Kategorial yang semua posisinya merupakan proposisi kategorik, demi lahirnya konklusi maka pangkal umum tempat kita berpijak harus merupakan proposisi universal, sedangkan pangkalan khusus tidak berarti bahwa proposisinya harus partikuler atau singuler, tetapi bisa juga proposisi universal tetapi ia diletakkan di bawah aturan pangkalan umumnya. 
Ø     Silogisme Hipotesis yang premis mayornya berupa proposisi hipotesis sedangkan premis minornya adalah proposisi kategorik yang menetapkan atau mengingkari term antecendent atau term konsekwen premis mayornya . Sebenarnya silogisme hipotesis tidak memiliki premis mayor maupun premis minor karena kita ketahui premis mayor itu mengandung term predikat pada konklusi, sedangkan premis minor itu mengandung term subyek pada konklusi.



KESIMPULAN
Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian.
Ada dua jenis metode dalam menalar. Yaitu dengan Metode Induktif dan Metode Deduktif.

Metode Penalaran Induktif memiliki 3 bentuk yaitu Generalisasi, Analogi dan Hubungan Kausal.

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Penalaran

Jumat, 31 Mei 2013

Bab 12 Perlindungan konsumen



KATA PENGANTAR


Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat serta hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah mata kuliah “ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI”Kemudian shalawat beserta salam kita sampaikan kepada Nabi besar kita Muhammad SAW yang telah memberikan pedoman hidup yakni al-qur’an dan sunnah untuk keselamatan umat di dunia.

Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi di program studi Softskill Fakultas Ekonomi pada Universitas Gunadarma.

Akhirnya penulis menyadari bahwa banyak terdapat kekurangan-kekurangan dalam penulisan makalah ini, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

                                                                                                                                                                Bekasi, Mei 2013

                                                                                                                                 Penulis


Perlindungan Konsumen

Pengertian Konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali, maka dia disebut pengecer atau distributor. Pada masa sekarang ini bukan suatu rahasia lagi bahwa sebenarnya konsumen adalah raja sebenarnya, oleh karena itu produsen yang memiliki prinsip holistic marketing sudah seharusnya memperhatikan semua yang menjadi hak-hak konsumen .

Asas dan Tujuan Konsumen
Sebelumnya telah disebutkan bahwa tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:

1.     Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen  untuk melindungi diri

2.     Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
3.     Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen

4.     Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi


5.     Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha

6.     Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen


Asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah:

1.    Asas manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.

2.    Asas keadilan
Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.

3.    Asas keseimbangan
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.

4.    Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

5.    Asas kepastian hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum


Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak-hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :

1.    Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

2.    Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

3.    Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

4.    Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

5.    Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

6.    Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

7.    Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

8.    Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

9.    Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya


Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :

1.    Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;

2.    Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;

3.    Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;

4.    Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.


Hak dan Kewajiban Pelaku usaha
Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:

1.    hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

2.    hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;

3.    hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;

4.    hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

5.    hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.


Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah:

1.    beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;

2.    memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;

3.    memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

4.    menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;

5.    memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;

6.    memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

7.    memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Bila diperhatikan dengan seksama, tampak bahwa hak dan kewajiban pelaku usaha bertimbal balik dengan hak dan kewajiban konsumen. Ini berarti hak bagi konsumen adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Demikian pula dengan kewajiban konsumen merupakan hak yang akan diterima pelaku usaha. Bila dibandingkan dengan ketentuan umum di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tampak bahwa pengaturan UUPK lebih spesifik. Karena di UUPK pelaku usaha selain harus melakukan kegiatan usaha dengan itikad baik, ia juga harus mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif, tanpa persaingan yang curang antar pelaku usaha.






Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran. Ketentuan ini diatur di Pasal 9 – 16. Pada Pasal 9 pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklan-kan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:

1.    barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;

2.    barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;

3.    barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;

4.    barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;

5.    barang dan/atau jasa tersebut tersedia;

6.    barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;

7.    barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;

8.    barang tersebut berasal dari daerah tertentu;

9.    secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;

10. menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;

11. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

Kemudian pada Pasal 10 ditentukan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:

1.    harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;

2.    kegunaan suatu barang dan/atau jasa;

3.    kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;

4.    tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;

5.    bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.


Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Tanggung gugat produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari produk yang cacat, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan/jaminan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Didalam Pasal 27 disebutkan hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila:

a. Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan,

b. Cacat barang timbul pada kemudian hari,

c. Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang,

d. Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen,

e. Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan.
 


Sanksi Pelaku Usaha
Sanksi-sanksi Pelaku Usaha
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Sanksi Perdata :
Ganti rugi dalam bentuk :
o Pengembalian uang atau
o Penggantian barang atau
o Perawatan kesehatan, dan/atau
o Pemberian santunan

Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25

Sanksi Pidana :
Kurungan :
o Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
o Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f