Sumber-sumber Modal Koperasi
Kata Pengantar
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat
serta karunia-Nya kepada saya sehingga saya berhasil menyelesaikan Makalah ini
yang alhamdulillah tepat pada waktunya. Makalah ini disusun untuk memenuhi mata
kuliah “EKONOMI KOPERASI”.
Makalah ini berisikan tentang informasi tentang Sumber-sumber dana modal
koperasi. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua
tentang Sumber-sumber dana modal koperasi.
saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu
kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan
demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah
berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga
Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Bekasi, 01 Januari 2013
Penyusun
Modal merupakan dana yang akan
digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal
jangka panjang & modal jangka pendek
Sumber-sumber Modal Koperasi
Sumber sumber modal koprasi tercantum dan diatur dalam undang undang
yaitu :
Sumber Modal Koperasi (UU
No.12/1967)
a.
Simpanan pokok.
adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan poko tidak dapat diambil kembali
selam yang bersangkuta manjadi anggota koperasi. Simpanan poko sama jumlah
untuk setiap anggota.
b. Simpanan wajib
adalah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota . simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
c.
Dana cadangan
adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan dari sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal
sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan
unutk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
d. Donasi / hibah
adalah sejumlah uang atau barang
modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak hibah/pemberi dan
tidak mengikat.
e.
Modal sendiri
f.
Modal pinjaman ( debt capital)
1. Anggota
2. koperasi lainnya
3. bank atau lembaga keuangan lainnya
4. penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
Modal koperasi yang utama
adalah dari anggota karena :
1. alasan kepemilikan
2. alasan ekonomi
3. alasan resiko
Adapun modal
pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
1.
Anggota dan
calon anggota.
2.
Koperasi
lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi.
3.
Bank dan
Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku Penerbitan obligasi dan
surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku .















