Kamis, 29 Maret 2012

Penanaman Modal Asing


Nama                : Hana Uty Sulastry
NPM                 : 23211176
Kelas                 : 1EB19

Penanaman Modal Asing
(Perekonomian Indonesia)
       I.            PENDAHULUAN
Investasi atau penanaman modal adalah suatu penanaman modal yang diberikan oleh perseorangan atau perusahaan atau organisasi baik dalam negeri maupun luar negeri.
Faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain : Pertama faktor Sumber Daya Alam, Kedua faktor Sumber Daya Manusia, Ketiga faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha, Keempat faktor kebijakan pemerintah, Kelima faktor kemudahan dalam peizinan.
Dari segi Penanaman Modal Asing, banyak faktor yang menyebabkan timbulnya keengganan masuk investasi ke Indonesia pada saat ini. Faktor-faktor yang dapat menjadi pendukung masuknya arus investasi ke suatu negara, seperti jaminan keamanan, stabilitas politik, dan kepastian hukum, tampaknya menjadi suatu permasalahan tersendiri bagi Indonesia. Bahkan otonomi daerah yang sekarang diterapkan di Indonesia dianggap menjadi permasalahan baru dalam kegiatan investasi di beberapa daerah.
Maka dari itu, Pemerintah mengeluarkan UU Penanaman Modal Asing (UU No. 1/1967)  untuk menarik investasi asing guna membangun ekonomi nasional. Di Indonesia adalah wewenang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memberikan persetujuan dan ijin atas investasi langsung luar negeri.
Masuknya perusahaan asing dalam kegiatan investasi di Indonesia dimaksudkan sebagai pelengkap untuk mengisi sektor-sektor usaha dan industri yang belum dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak swasta nasional. Modal asing juga diharapkan secara langsung maupun tidak langsung dapat lebih merangsang dan menggairahkan iklim atau kehidupan dunia usaha, serta dapat dimanfaatkan sebagai upaya menembus jaringan pemasaran internasional melalui jaringan yang mereka miliki. Selanjutnya modal asing diharapkan secara langsung dapat mempercepat proses pembangunan ekonomi Indonesia.
 
     II.            Teori
Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik dengan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal asing. Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang No.1 Tahun 1967 hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang No.1 Tahun 1967 dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut. Pengertian modal asing dalam Undang-undang No.1 Tahun1967 menurut pasal 2 ialah :
a.         Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b.        Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c.         Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Penanaman Modal di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal).
Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya jangka panjang, banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja
Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusahaan di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.Fungsi Penanaman Modal Asing bagi Indonesia.
a.         Sumber dana modal asing dapat dimanfaatkan untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
b.        Modal asing dapat berperan penting dalam penggunaan  dana untuk perbaikan  struktural agar menjadi lebih baik lagi.
c.         Membantu dalam proses industrilialisasi yang sedang dilaksanakan.
d.        Membantu dalam penyerapan tenaga kerja lebih banyak sehingga mampu mengurangi pengangguran.
e.         Mampu meningkatkan kesejahteraan pada masyarakat.
f.         Menjadi acuan agar ekonomi Indonesia semakin lebih baik lagi dari sebelumnya.
g.        Menambah cadangan devisa negara dengan pajak yang diberikan oleh penanam modal.

Tujuan Penanaman Modal Asing :
1.        Untuk mendapatkan keuntungan berupa biaya produksi yang rendah, manfaat pajak lokal dan lain-lain.
2.        Untuk membuat rintangan perdagangan bagi perusahaan-perusahaan lain.
3.        Untuk mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik.
4.        Untuk menarik arus modal yang signifikan ke suatu negara.
Faktor yang Mempengaruhi Berkurangnya PMA :
1.              Instabilitas Politik dan Keamanan.
2.              Banyaknya kasus demonstrasi/ pemogokkan di bidang ketenagakerjaan.
3.              Pemahaman yang keliru terhadap pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Daerah serta belum lengkap dan jelasnya pedoman menyangkut tata cara pelaksanaan otonomi daerah.
4.              Kurangnya jaminan kepastian hukum.
5.              Lemahnya penegakkan hukum.
6.              Kurangnya jaminan/ perlindungan Investasi.
7.              Dicabutnya berbagai insentif di bidang perpajakkan
8.              Masih maraknya praktek KKN
9.              Citra buruk Indonesia sebagai negara yang bangkrut, diambang disintegrasi dan tidak berjalannya hukum secara efektif makin memerosotkan daya saing Indonesia dalam menarik investor untuk melakukan kegiatannya di Indonesia.
10.          Rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia.
 Hal – Hal yang Perlu Dipertimbangkan dalam PMA :
Bagi Investor
·         Adanya kepastian hukum.
·         Fasilitas yang memudahkan transfer keuntungan ke negara asal.
·         Prospek rentabilitas, tak ada beban pajak yang berlebihan.
·         Adanya kemungkinan repatriasi modal (pengambilalihan modal oleh pemerintah pusat dan daerah) atau kompensasi lain apabila keadaan memaksa.
·         Adanya jaminan hukum yang mencegah kesewenang-wenangan.

Bagi Penerima Investasi
·         Pihak penerima investasi harus sadar bahwa kondisi sosial, politik, ekonomi negaranya menjadi pusat perhatian investor.
·         Dicegah tindakan yang merugikan negara penerima investasi dalam segi ekonomis jangka panjang dan pendek.
·         Transfer teknologi dari para investor.
·         Pelaksanaan investasi langsung atau investasi tidak langsung betul-betul dilakukan dengan prinsip saling menguntungkan (mutual benefit) dan terutama pembangunan bagi negara/ daerah penerima.
      Faktor Penarik Investor Asing
·         Transparansi pasar keuangan dalam informasi yang terpercaya yang mengalir dalam suatu aliran yang stabil. Tidak adanya transparansi selama proses investasi dapat sangat membatasi rentang perhatian para investor asing.
·         Pasar finansial yang terbuka harus dibebaskan dari kendali pemerintah langsung dan perdagangan bawah tangan (insider trading).
·         Adanya aturan hukum para ahli ekonomi yang telah disepakati.
·         Nilai tukar yang fleksibel. Sehingga memudahkan para investor untuk berinvestasi.
  1. Pembahasan
Minat Investasi Asing Meningkat
Berbagai negara termasuk Amerika Serikat telah menyatakan minatnya meningkatkan investasi di Indonesia. Penanaman modal asing (PMA) di Indonesia kini mencakup 85 persen dari total investasi di Indonesia, dan jumlah PMA ini berpotensi besar untuk terus tumbuh.
Menko bidang Perekonomian Hatta Rajasa berpendapat Indonesia masih termasuk negara tujuan investasi baik dari investor lokal maupun asing. Dalam kesempatan sama, Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan mengungkapkan Amerika Serikat juga merupakan negara yang sangat berpotensi meningkatkan investasi di Indonesia.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat hingga Januari-Juni 2010 minat investasi atau pendaftaran investasi penanaman modal asing (PMA) mencapai US$ 3,450 miliar dengan jumlah proyek 885 proyek. BKPM juga mencatat investor yang sudah mengantongi izin prinsip untuk PMA sebanyak 142 proyek senilai US$ 5,176 miliar dengan 125 proyek.
Hingga Maret 2010 realisasi investasi di Indonesia mencapai 42 trilyun rupiah terdiri dari 574 proyek. Dari angka tersebut, PMA mencapai 36 trilyun rupiah dan investasi lokal mencapai 6 trilyun rupiah.
Masuknya modal asing menimbulkan pro dan kontra dalam menanggapinya. Beberapa alasan yang bersifat ekonomi yang menentang PMA adalah :
·         Pertama, didalam pernyataannya sangat jarang perusahaan multinasional bersedia menanamkan kembali keuntungan yang diperolehnya di negara-negara berkembang.
·         Kedua, dilihat dari kepentingan neraca pembayaran, perusahaan – perusahaan multinasional dapat menyebabkan berkurangnya devisa negara, baik melalui neraca berjalan, maupun lewat neraca lalu lintas modalnya.
·         Ketiga, meskipun perusahaan multinasional turut menyetor pajak kepada negara, namun mereka juga sering mendapatkan keringanan pajak dari pemerintah, serta perlindungan – perlindungan lainnya.
·         Keempat, tidak jarang tujuan transfer teknologi tidak dapat berjalan dengan lancar. Disamping kesempatan tenaga kerja pribumi yang masih sulit untuk menduduki posisi kunci dalam perusahaan.
 Sedangkan pendapat yang bersifat non ekonomi diantaranya adalah :
·         Perusahaan multinasional sering memiliki kedudukan sebagai perusahaan monopilis.
·         Perusahaan multi nasional tidak jarang hanya memproduksi komoditi untuk kalangan tertentu saja.
·         Perusahaan multinasional dapat mempertajam kesenjangan sosial.
·         Perusahaan multinasional dapat menggunakan kekuatan ekonomi untuk menekan pemerintah.
·         Perusahaan multinasional dapat menekan pajak lokal dengan ‘transfor pricing’.
Dari pandangan – pandangan menentang tersebut, negara Indonesia masih banyak membutuhkan uluran penanaman modal asing tersebut. Beberapa alasan yang melatarbelakanginyab adalah :
·         Kemampuan menabung masyarakat Indonesia yang belum sempurna, sehingga kebutuhan modal dalam negeri masih kurang.
·         Masih banyak sektor yang belum dapat dikelola sendiri oleh tenaga maupun manajemen dalam negeri.
·         Belum efisiennya produksi untuk jenis – jenis komuditi tertentu, sehingga lebih menguntungkan jika diserahkan pengelolaannya pada investor asing.
·         Meskipun masih sedikit, kitab dapat belajar dan mencoba proses transfer ‘kemampuan’ dari para perusahaan multinasional tersebut, disamping perusahaan tersebut banyak juga turutmembantu pemerintah dalam membuka pusat usaha baru di tempat – tempat yang selama ini jauh dari kegiatan ekonomi.

 IV.            REFERENSI
1.         Aris Budi Setyawan, 1997, Perekonomian Indonesia, Quadrata, Universitas Gunadarma, Jakarta.
2.         http://yolanda123.wordpress.com/2011/03/14/tugas-kelompok-makalah-investasi-atau-penanaman-modal/

Pengangguran

Nama                 : Hana Uty Sulastry
NPM                   : 23211176
Kelas                : 1EB19

PENGANGGURAN
(Perekonomian Indonesia)
       I.            PENDAHULUAN
Masalah ketenagakerjaan di Indonesia sekarang ini sudah mencapai kondisi yang cukup memprihatinkan ditandai dengan jumlah penganggur dan setengah penganggur yang besar, pendapatan yang relatif rendah dan kurang merata. Sebaliknya pengangguran dan setengah pengangguran yang tinggi merupakan pemborosan sumber daya dan potensi yang ada, menjadi beban keluarga dan masyarakat, sumber utama kemiskinan, dapat mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal, dan dapat menghambat pembangunan dalam jangka panjang.
Kondisi pengangguran dan setengah pengangguran yang tinggi merupakan pemborosan sumber daya dan potensi yang ada, menjadi beban keluarga dan masyarakat, sumber utamakemiskinan, dapat mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal dan dapat menghambat pembangunan dalam jangka panjang.
Pembangunan bangsa Indonesia kedepan sangat tergantung pada kualitas sumber daya manusia Indonesia yang sehat fisik dan mental serta mempunyai keterampilan dan keahlian kerja, sehingga mampu membangun keluarga yang bersangkutan untuk mempunyai pekerjaan dan penghasilan yang tetap dan layak, sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup,kesehatan dan pendidikan anggota keluarganya.
Dalam pembangunan Nasional, kebijakan ekonomi makro yang bertumpu pada sinkronisasi kebijakan fiskal dan moneter harus mengarah pada penciptaan dan perluasan kesempatan kerja. Untuk menumbuh kembangkan usaha mikro dan usaha kecil yang mandiri perlukeberpihakan kebijakan termasuk akses, pendamping, pendanaan usaha kecil dan tingkatsuku bunga kecil yang mendukung.
Kebijakan Pemerintah Pusat dengan kebijakan Pemerintah Provinsi dan PemerintahKabupaten/Kota harus merupakan satu kesatuan yang saling mendukung untuk penciptaandan perluasan kesempatan kerja.

     II.            TEORI
Pengangguran adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan, lengkapnya orang yang tidak bekerja dan (masih atau sedang) mencari pekerjaan. Jenis-jenis pengangguran yang dapat disebutkan diantaranya adalah :
1.         Pengangguran Friksionil yaitu pengangguran yang terjadi karena seseorang memilih mengangguran sambil menunggu pekerjaan yang lebih baik, yang memberikan fasilitas dan keadaan yang lebih baik. 
2.         Pengangguran Struktural yaitu pengangguran yang terjadi karena seseorang diberhentikan oleh perusahaan, karena kondisi perusahaan yang sedang mengalami kemunduran usaha, sehingga terpaksa mengurangi tenaga kerja.
3.         Pengangguran Teknologi yaitu pengangguran yang terjadi karena mulai digunakannya teknologi yang menggantikan tenaga manusia. Seringkali pengangguran ini terjadi karena kemampuan dan keahlian pekerja yang tidak menyesuaikan dengankebutuhan perusahaan.
4.         Pengangguran Siklikal yaitu pengangguran yangterjadi karena terjadinya pengurangan tenaga kerja yang secara menyeluruh. Dikarenakan kemunduran dan resesi ekonomi. Sehingga ini mirip dengan pengangguran struktual, hanya pada pengangguran jenis ini, kejadiannya adalahlebih meluas dan menyeluruh.
5.         Pengangguran Musiman yaitu pengangguran yang terjadinya dipengaruhi oleh musim. Jenis pengangguran ini sering terjadi pada sektor pertanian. Misalnya ketika masa tanam dan panen, mereka berbondong-bondong bekerja dan setelah tersebut mereka kembali tidak memiliki pekerjaan.
6.         Pengangguran Tidak Kentara yaitu pengangguran yang secara fisik dan sepintas tidak kelihatan, namun secara ekonomi dapat dibuktikan bahwa seseorang tersebut sesungguhnya menganggur. Untuk memberi gambaran mengenai pengangguran ini, kita pergunakan ilustrasi berikut.

Dari seluruh penduduk Indonesia, penduduk usia kerja (PUK) yakni penduduk yang memiliki usia ‘pantas’ kerja yakni antara 15 tahun sampai dengan 65 tahun. Namun kenyataannya, seperti negara berkembang penduduk dengan usia dibawah 10 tahun pun telahbekerja. Penduduk diluar usia kerja dinamakan penduduk diluar usia kerja (PDUK), yakni para balita dan manula. Penduduk usia kerja (PUK) masih dibagi dengan angkatan kerja (AK) dan bukan angkatan kerja (BAK).angkatankerja (AK) adalah mereka yang memiliki usia kerja yang seharusnya sedang bekerja atau sedang mencari pekerjaan. Sedangkan bukan anggota kerja (BAK) adalah mereka yang secara usia berada dalam kelompok belum dapat bekerja, yakni para pelajar, ibu rumah tangga dan mereka yang menderita cacat. Kelompok angkatan kerja (AK) dibagi menjadi kelompok yang bekerja (B) dan tidak bekerja(TB). Kelompok TB yang benar-benar merupakan pengangguran, karena mereka berada dalam usia kerja.  Sedangkan kelompok bekerja adalah angkatan kerja yang benar-benar bekerja dan dibagi dalam bekerja penuh (BP) dan setengah bekerja (SB). Bekerja penuh (BP) adalah angkatan kerja yang memiliki jam kerja standar (7-8 jam kerja sehari). Sedangkan setengah jam kerja adalah angkatan kerja yang hanya bekerja kurang dari jamkerja standar. Mungkin disebabkan sistem kerja shift yang diterapkan oleh perusahaan.

 III.            Pembahasan
Suatu Unit produksi yang memperkerjakan 10 orang mampu menghasilkan output sebanyak 10 ton. Suatuketika manager produksi mencoba mengurang tenaga kerja yang ada dalam unit produksi itu menjadi 5 orang saja. Ternyata unit produksi yang hanya terdiri dari 5 orang tersebut tetap dapat menghasilkan 10 ton. Dalam kejadian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa meskipun secara fisik ada 10 orang yang bekerja dalam unit produksi tersebut, namun sesungguhnya ada 5 orang yang menganggur, ini membuktikan dengan output yang tidak mengalami penurunan dengan adanya pengurangan tenaga kerja.
Ada beberapa rasio yang berkaitan dengan pengangguran tersebut. Rasio-rasio tersebut diantaranya:
v  Dependency ratio, rasio ini menggambarkan seberapa besar beban secara ekonomi yang sebenarnya ditanggung oleh penduduk usia kerja terhadap penduduk diluar usia kerja. Formulasinya dapat dilihat pada lampiran.
v  Tingkat partisipasi angkatan kerja, adalah rasio yang mengukur seberapa besar dari pemduduk yang berada dalam usia kerja yang benar – benar merupakan angkatan kerja.

Beberapa langkah dan kebijakan pemerintah yang pernah, sedang dan akan dilakukan untuk mengatasi pengangguran diantaranya adalah :
·      Yang paling mendasar adalah dengan mengatasi masalah kependudukan dengan mencoba mengendalikan pertumbuhan penduduk, karena disadari bahwa pertumbuhan penduduk yang terlalu cepat akan memicu munculnya pengangguran di masa yang akan datang, jika tidak diimbangi dengan peningkatan kegiatan produksi.
·      Tidak melupakan prinsip APBN, akan menambah sektor pengeluaran, baik itu pengeluaran pemerintah maupun pengeluaran dari sektor investasi swasta guna mendukung terciptanya peningkatan kegiatan ekonomi yang di harapkan dapat membuka peluang dan kesempatan kerja yang lebih banyak.
·      Memnberikan dan mengarahkan pendidikan sumber daya kearah yang lebih mendesak, dengan memperbanyak pusat – pusat pelatihan kerja, serta dengan memberikan kemudahan bagi pengelolaan sekolah – sekolah kejuruan. Harapannya agar kemampuan tenaga kerja Indonesia menjadi lebih siap dalam menyambuttantangan dunia kerja.
·      Mencoba membuka kesempatan dan lapangan kerja didaerah – daerah yang selama ini kurang berkembang kegiatan ekonominya. Sehingga proses pemerataan kesempatan kerja menjadi lebih terjamin keberhasilannya, selain mengurangin konsentrasi tenaga kerja di pulau jawa.
·      Disektor luar negeri, mulai digencarkannya ekspor jasa berupa tenaga kerja yang dikirim keluar negeri, meskipun untuk melangkah terakhir ini masih memerlukan usaha yang lebih keras dari semua pihak agar kepentingan dan nasib pekerja di luar negeri jadi lebih baik.

 IV.            REFERENSI

1.      Aris Budi Setyawan, 1997, Perekonomian Indonesia, Quadrata, Universitas Gunadarma, Jakarta.
2.       http://www.scribd.com/doc/15891512/Makalah-Masalah-Pengangguran-Ekonomi