Kata Pengantar
Puji syukur saya panjatkan
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada saya
sehingga saya berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada
waktunya. Makalah ini disusun untuk memenuhi mata kuliah “EKONOMI KOPERASI”.
Makalah ini berisikan
tentang informasi tentang sejarah perekonomian di Indonesia, konsep prinsip
koperasi dari beberapa tokoh dan pengertian koperasi dari beberapa tokoh.
Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang
sejarah ekonomi koperasi.
saya menyadari bahwa
makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari
semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan
makalah ini.
Akhir kata, saya sampaikan
terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan
makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala
usaha kita. Amin.
Bekasi, 1 November 2012
Penyusun
BAB
I
PENDAHULUAN
I.
Latar Belakang
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering kali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha
adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi. Menurut UU No.25 tahun 1992, Koperasi adalah
badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah kaidah
perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada
konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai
badan usaha juga berarti merupakan kombinasi manusia, aset aset fisik dan
nonfisik, informasi dan teknologi. Ciri utama koperasi yang membedakan dengan
badan usaha non koperasi adalah posisi anggotanya. Dalam UU No.25 tahun 1992
tentang perekonomian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik
sekaligus pengguna jasa koperasi.
II.
Rumusan Masalah
Dalam
makalah ini, akan dipaparkan tentang Ekonomi koperasi. Oleh karena itu, isi ada
makalah ini adalah :
a.
Tujuan & Fungsi koperasi
b.
Jenis-jenis koperasi
c.
Maksud sisa hasil usaha
III.
Tujuan
Pembuatan Makalah
a.
Mengetahui tentang sejarah Tujuan & fungsi
koperasi
b.
Mengetahui Jenis-jenis koperasi
c.
Mengetahui maksud sisa hasil usaha
BAB II
PEMBAHASAN
I. Tujuan &
Fungsi koperasi
A.
Tujuan koperasi
Dalam
UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat
pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
1).
Membangun dan mengmbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada
khususnya dan pada msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosialnya.
2).
Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3).
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4).
Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prof
William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia
dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan
tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui
eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
1. Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2. Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
3. Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
4. Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
1. Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2. Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
3. Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
4. Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam
merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari
berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas
pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun
efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal,
pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan
pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1. Memaksimumkan keuntungan (Maximize profit)
2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1. Memaksimumkan keuntungan (Maximize profit)
2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat
(benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka
bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan
ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap
rapat angggota tahunan.
B.
Fungsi
Koperasi
Fungsi koperasi dalam kehidupan ekonomi
dan social adalah :
1.Fungsi sosial yaitu mengatur cara-cara manuia hidup
2. Fungsi eonomi yaitu mengatur manuasi demi kelangsungan hidupnya
3. Fubgsi etika yaitu cara perilaku dan meyakini keprcayaan mereka.
1.Fungsi sosial yaitu mengatur cara-cara manuia hidup
2. Fungsi eonomi yaitu mengatur manuasi demi kelangsungan hidupnya
3. Fubgsi etika yaitu cara perilaku dan meyakini keprcayaan mereka.
Bentuk kerjasama di
Indonesia sujak sejak lama ada, menurut Notoatmojo gotongroyong asli dimululai
sejak tahun 2000 S.M. koperasi, gotong royong dan tolong menolong sama-sama
mengandung unsur kerjasama, tetapi mempunyai unsure dasar yang berbeda. Gotong
royong dan tolong menolong mengandung unsure “keterpaksaan” yang bermakna
disiplin dan solidaritas. Sanksi sosial akan ada jika ada anggota masyarakat
yang tidak pernah ikut dalam gotong royong. Demikian juga dengan tolong
menolong, dimana sifat ketidakrelaan ini lebih kuat lagi karena tanpa menolong
orang lain, seseorang akan rugi sendiri apabila tak ada yang bersedia
menolongnya di saat ia memerlukannya.
II. Jenis-jenis
Koperasi
Jenis
Koperasi
Ø Menurut PP 60
Tahun 1959
Jenis
Koperasi menurut PP 60/1959
•
Koperasi Desa
•
Koperasi Pertanian
•
Koperasi Peternakan
•
Koperasi Perikanan
•
Koperasi Kerajinan/Industri
•
Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumsi
Ø Jenis
koperasi menurut teori klasik
1. Koperasi
pemakaian
2. Koperasi
penghasil atau koperasi produksi
3. Koperasi
simpan pinjam
Ø Konsep
Penggolongan Koperasi (Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)
1.
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan
Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang
sejenis dan setingkat.
Ø BENTUK KOPERASI (SESUAI
PP No. 60 Tahun 1959)
Terdapat
4 bentuk Koperasi , yaitu:
a.
Koperasi Primer
b.
Koperasi Pusat
c.
Koperasi Gabungan
d.
Koperasi Induk
Dalam
hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Ø BENTUK KOPERASI
(ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun 1959)
• Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di
tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di
tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di
Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Ø KOPERASI PRIMER
& KOPERASI SEKUNDER
• Koperasi
Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang
–orang.
• Koperasi
Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi
koperasi.
III. Maksud sisa hasil usaha
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya
total (total cost) dalam satu tahun buku.
Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX,
pasal 45 adalah sebagai berikut: SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa
usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai
dengan keputusan Rapat Anggota.besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu
pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota
akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota
terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan
bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam
perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota
dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda
dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah
proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini
merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Rumus
Pembagian SHU
Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan
bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota. Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota
bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1)
SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius
mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa
atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi
tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2)
SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota
koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan, Secara umum SHU
koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran
Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
-
Cadangan
koperasi
-
Jasa anggota
-
Dana
pengurus
-
Dana
karyawan dana pendidikan
-
Dana sosial
-
Dana untuk
pembagunan sosial
Tentunya tidak semua komponen di
atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. Untuk
mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan
salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU
dibagi sebagai berikut :
Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI
: Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat
dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU
KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa
Usaha Anggota
X: Jasa
Modal Anggota
Ta: Total
transaksi Anggota)
Tk : Total
transaksi Koperasi
Sa : Jumlah
Simpanan Anggota
Sk :
Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU,
dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara
proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota
sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung
persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak = 28% dari
total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak = 12% dari total SHU
koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal
ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan
persentase yang ditetapkan.
Prinsip –
prinsip pembagian SHU
1)SHU yang
di bagi adalah yang bersumber dari anggota
2)SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota
sendiri.
3)Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan
4)SHU
anggota di bayar secara tunai
Pembagian SHU /Aggota
SHU per anggota haruslah diberikan
secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan
usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
DAFTAR PUSTAKA
v Aris Budi Setiawan, 1997,
Perekonomian Indonesia, Universitas Gunadarma, Jakarta.
v http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi
















Tidak ada komentar:
Posting Komentar