Selasa, 29 November 2011

Tulisan 2


BENAHI PERDAGANGAN BEBAS
Jakarta, KOMPAS- Kasus ikan beku impor merupakan puncak gunung es dari ketergantungan impor pangan. Ketergantungan impor pangan dapat mengagalkan pengentasan kemiskinan yang merupakan program utama pembangunan.
          “Perdagangan bebas dimungkinkan kalau dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun, sulit memahami impor ikan sebagai cara meningkatkan kesejahteraan rakyat”.
          Kasus impor ikan harus menjadi momentum untuk meninjau kembali konsep perdagangan bebas. Diperlukan prinsip yang tegas dan mekanisme perlindungan kepada usaha perikanan local.
          Ikan beku itu ditahan karena tidak memiliki izin impor hasil perikanan yang diatur dalam peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2010. Sebagian besar ikan impor itu berasal dari China, Thailand dan Vietnam.
          Menteri Kelautan dan Perikanan menyatakan, muncul indikasi kuat ikan beku impor itu diambil dari perairan Indonesia, lalu dimanipilasi seolah-olah merupakan produk dari Negara pengirim.
          Ada indikasi permainan mafia dalam impor ibeku illegal. Adanya indikasi itu karena 13 perusahaan pengimpor ikan beku itu hanya dimiliki tiga-empat pengusaha dari Jakarta, Medan, dan Surabaya, yang bekerja sama dengan pengusaha dari China. Harga ikan impor tergolong lebih murah dibandingkan harga ikan local. Harga ikan kembung impor dari China Rp 4.000 – Rp 5.000 perkilogram, sedangkan harga ikan kembung local mencapi Rp 20.000 perkilogram.
          Harga impor ikan bias lebih murah dibandingkan ikan local karena nelayan asing umumnya menggunakan kapal-kapal besar berteknologi canggih.
           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar